

Kesehatan
adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh seseorang agar bisa berproduktifitas
sesuai dengan definisi WHO (World Health Organization) dan menurut UU No.36
Tahun 2009, Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Oleh
sebab itu, kesehatan sangat perlu diperhatikan dalam menentukan keadaan suatu
negara di masa depan.
Hari
Kesehatan Nasional yang ke-54 jatuh pada tanggal 1 Januari 2019. Untuk
memeperingati hari tersebut, Menteri Kesehatan mengusung tema “Indonesia Cinta
Sehat” dan subtema “JKN”. Dengan peringatan hari kesehatan ini diharapkan semua
pihak dapat mempersiapkan tenaga dan fasilitas kesehatan untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat indonesia melalui kemudahan akses dan mutu
pelayanan kesehatan sehingga tujuan yang diharapkan di tahun 2019 tercapai
melalui program ini.
JKN
JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) adalah suatu
program pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang
menyeluruh kepada setiap orang yang telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh
pemerintah berupa perlindungan dan pemeliharaan kesehatan dasar sehingga
masyarakat Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Dalam hal ini,
JKN merupakan asuransi kesehatan sosial yang berbeda dengan asuransi komersial.
Asuransi kesehatan sosial beranggotakan yang diwajibkan bagi seluruh rakyat
indonesia, non profit, dan manfaatnya komprehensif. Sedangkan asuransi
kesehatan komersial beranggotakan rakyat secara sukarela, bersifat profit, dan
manfaatnya sesuai premi yang dibayar. Contohnya asuransi kecelakaan, asuransi
kematian dan lain-lain.
Prinsip
dari JKN adalah gotong royong dimana orang sehat memberikan kontribusi
kepada yang sakit dan yang sakit dapat manfaat tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Jaminan yang diberikan tidak hanya upaya kesehatan tetapi juga obat dan alat
medis yang diperlukan. Iuran dibayar sendiri ke BPJS kesehatan cabang terdekat
untuk non pekerja sedangkan untuk pekerja, iuran dibayar oleh perusahaan
sebesar 3% dan oleh pekerja sebesar 2%. Non pekerja yaitu investor, penerima
pensiun, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan dan pekerja yang tidak
dinaungi perusahaan. Dan Pekerja yaitu PNS, POLRI, TNI, pegawai swasta dan
pekerja yang dinaungi oleh perusahaan.
Penyelenggaraan
JKN diatur dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 yang berlandaskan pada
falsafah kenegaraan dimana kesehatan merupakan hak asasi manusia dan setiap
negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial
untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan yang tertuang dalam “Deklarasi
PBB 1948 Pasal 25 Ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia dan Resolusi WHO ke 58 tahun
2005 di Jenewa”.
Landasan
JKN juga diambil dari UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1,2,3 dan Pasal 34 Ayat 1,2,3
yang intinya bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial dan negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Oleh sebab
itu, dengan adanya JKN diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat terutama untuk indikator kesehatan negara yaitu Status gizi,
AKI,AKB, Angka Kesakitan, dan UHH(Umur Harapan Hidup) karena Indonesia masih
tergolong negara dengan IPM (Indeks Pembangunan Masyarakat) yang rendah.
Bicara
tentang indikator kesehatan, AKI(Angka Kematian Ibu) dan AKB(Angka Kematian
Bayi) / AKBa(Angka Kematian Balita) di Indonesia meningkat dengan angka diluar
perkiraan yang diharapkan. SDKI 2012 (25 September 2013), AKI 359 per 100.000
Kelahiran Hidup, AKB 32 per 1000 Kelahiran Hidup, dan AKBa 40 per 1000
Kelahiran Hidup. Sedangkan SDKI tahun 2007, AKI 228 per 100.000 Kelahiran
Hidup, AKB 34 per 1000 Kelahiran Hidup, dan AKBa 44 per 1000 Kelahiran Hidup.
Dari
data diatas, penurunan AKI merupakan tantangan terbesar didunia kesehatan. AKB
dan AKBa di tahun 2012 menurun namun berbeda dengan AKI yang naik drastis jauh
dari harapan yaitu 100. Peran JKN disini sangat diperlukan karena pasien tidak
perlu mengeluarkan biaya untuk obat yang diperlukan dan tidak takut ke
pelayanan kesehatan dalam upaya preventif, promotif, kuratif, dan
rehabilitatif. Dengan begitu, Kematian dan kesakitan bisa dicegah.
JKN
TERMANFAAT, INDONESIA SEHAT
BPJS
yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri atas BJPS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum publik milik negara
yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada presiden. Peserta JKN
membayarkan iuran kepada BPJS dan BPJS akan bekerja sama dengan Rumah Sakit
Negeri/ Swasta dengan kontrak untuk membayarkan akomodasi yang diperlukan oleh
pesertanya. Sehingga bukan upaya pengobatan untuk penyakit jantung atau
kecelakaan saja yang ditanggung, tetapi juga upaya pencegahan seperti imunisasi
dan pemberantasan penyakit menular. Disamping itu, Perusahaan Asuransi akan
bertransformasi seperti PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan (diatur dalam UU No.40
Tahun 2004) dan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan namun PT.Asabri dan
PT.Taspen masih dalam proses.
Dengan
adanya kebijakan baru ini, maka masyarakat tidak perlu risau lagi untuk ke
pelayanan kesehatan. Untuk masyarakat miskin dan catat total tetap, iurannya
akan dibayarkan oleh pemerintah karena mereka termasuk Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI) sedangkan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (non PBI) termasuk dalam kategori pekerja dan non pekerja seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk pembiayaan
perawatan inap yang berbeda antara PBI dan non PBI namun tetap dengan
menggunakan prinsip Indonesia Case Base Group (INA-CBG’s) atau berdasarkan grup
penyakit contoh penyakit usus buntu. Pembiayaannya bukan berdasarkan biaya
perawatan dan operasi namun total pembiayaan sehingga pelayanan yang diberikan
pada pasien pun sesuai standard.
Sistem
pembiayaan JKN ini merupakan alternatif cost effective yang mempertimbangkan
pelayanan dan fasilitas pengobatan efisien sehingga pemberian obat sesuai
dengan keperluan pasien. Peran kader-kader kesehatan sangat penting dalam
menganalisis penyakit dan kebijakan yang diambil agar JKN termanfaat dan Indonesia
Sehat sesuai dengan visi dibuatnya JKN. Dalam hal ini, secara otomatis akan
berimplikasi pada meningkatnya status kesehatan masyarakat baik secara regional
maupun nasional.
0 komentar :
Posting Komentar