Selasa, 01 Januari 2019

Indonesia Sehat, Melalui Jaminan Kesehatan Nasional


Kesehatan adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh seseorang agar bisa berproduktifitas sesuai dengan definisi WHO (World Health Organization) dan menurut UU No.36 Tahun 2009, Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Oleh sebab itu, kesehatan sangat perlu diperhatikan dalam menentukan keadaan suatu negara di masa depan.

Hari Kesehatan Nasional yang ke-54 jatuh pada tanggal 1 Januari 2019. Untuk memeperingati hari tersebut, Menteri Kesehatan mengusung tema “Indonesia Cinta Sehat” dan subtema “JKN”. Dengan peringatan hari kesehatan ini diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan tenaga dan fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat indonesia melalui kemudahan akses dan mutu pelayanan kesehatan sehingga tujuan yang diharapkan di tahun 2019 tercapai melalui program ini.



JKN
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah suatu  program pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh kepada setiap orang yang telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh pemerintah berupa perlindungan dan pemeliharaan kesehatan dasar sehingga masyarakat Indonesia dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Dalam hal ini, JKN merupakan asuransi kesehatan sosial yang berbeda dengan asuransi komersial. Asuransi kesehatan sosial beranggotakan yang diwajibkan bagi seluruh rakyat indonesia, non profit, dan manfaatnya komprehensif. Sedangkan asuransi kesehatan komersial beranggotakan rakyat secara sukarela, bersifat profit, dan manfaatnya sesuai premi yang dibayar. Contohnya asuransi kecelakaan, asuransi kematian dan lain-lain.

Prinsip dari JKN adalah gotong royong dimana orang sehat memberikan kontribusi kepada yang sakit dan yang sakit dapat manfaat tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Jaminan yang diberikan tidak hanya upaya kesehatan tetapi juga obat dan alat medis yang diperlukan. Iuran dibayar sendiri ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk non pekerja sedangkan untuk pekerja, iuran dibayar oleh perusahaan sebesar 3% dan oleh pekerja sebesar 2%. Non pekerja yaitu investor, penerima pensiun, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan dan pekerja yang tidak dinaungi perusahaan. Dan Pekerja yaitu PNS, POLRI, TNI, pegawai swasta dan pekerja yang dinaungi oleh perusahaan.

Penyelenggaraan JKN diatur dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan dimana kesehatan merupakan hak asasi manusia dan setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan yang tertuang dalam “Deklarasi PBB 1948 Pasal 25 Ayat 1 tentang Hak Asasi Manusia dan Resolusi WHO ke 58 tahun 2005 di Jenewa”.

Landasan JKN juga diambil dari UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1,2,3 dan Pasal 34 Ayat 1,2,3 yang intinya bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial dan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Oleh sebab itu, dengan adanya JKN diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama untuk indikator kesehatan negara yaitu Status gizi, AKI,AKB, Angka Kesakitan, dan UHH(Umur Harapan Hidup) karena Indonesia masih tergolong negara dengan IPM (Indeks Pembangunan Masyarakat) yang rendah.

Bicara tentang indikator kesehatan, AKI(Angka Kematian Ibu) dan AKB(Angka Kematian Bayi) / AKBa(Angka Kematian Balita) di Indonesia meningkat dengan angka diluar perkiraan yang diharapkan. SDKI 2012 (25 September 2013), AKI 359 per 100.000 Kelahiran Hidup, AKB 32 per 1000 Kelahiran Hidup, dan AKBa 40 per 1000 Kelahiran Hidup. Sedangkan SDKI tahun 2007, AKI 228 per 100.000 Kelahiran Hidup, AKB 34 per 1000 Kelahiran Hidup, dan AKBa 44 per 1000 Kelahiran Hidup.

Dari data diatas, penurunan AKI merupakan tantangan terbesar didunia kesehatan. AKB dan AKBa di tahun 2012 menurun namun berbeda dengan AKI yang naik drastis jauh dari harapan yaitu 100. Peran JKN disini sangat diperlukan karena pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk obat yang diperlukan dan tidak takut ke pelayanan kesehatan dalam upaya preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Dengan begitu, Kematian dan kesakitan bisa dicegah.

JKN TERMANFAAT, INDONESIA SEHAT
BPJS yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri atas BJPS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum publik milik negara yang bersifat non profit dan bertanggungjawab kepada presiden. Peserta JKN membayarkan iuran kepada BPJS dan BPJS akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Negeri/ Swasta dengan kontrak untuk membayarkan akomodasi yang diperlukan oleh pesertanya. Sehingga bukan upaya pengobatan untuk penyakit jantung atau kecelakaan saja yang ditanggung, tetapi juga upaya pencegahan seperti imunisasi dan pemberantasan penyakit menular. Disamping itu, Perusahaan Asuransi akan bertransformasi seperti PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan (diatur dalam UU No.40 Tahun 2004) dan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan namun PT.Asabri dan PT.Taspen masih dalam proses.

Dengan adanya kebijakan baru ini, maka masyarakat tidak perlu risau lagi untuk ke pelayanan kesehatan. Untuk masyarakat miskin dan catat total tetap, iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah karena mereka termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) sedangkan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (non PBI) termasuk dalam kategori pekerja dan non pekerja seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk pembiayaan perawatan inap yang berbeda antara PBI dan non PBI namun tetap dengan menggunakan prinsip Indonesia Case Base Group (INA-CBG’s) atau berdasarkan grup penyakit contoh penyakit usus buntu. Pembiayaannya bukan berdasarkan biaya perawatan dan operasi namun total pembiayaan sehingga pelayanan yang diberikan pada pasien pun sesuai standard.

Sistem pembiayaan JKN ini merupakan alternatif cost effective yang mempertimbangkan pelayanan dan fasilitas pengobatan efisien sehingga pemberian obat sesuai dengan keperluan pasien. Peran kader-kader kesehatan sangat penting dalam menganalisis penyakit dan kebijakan yang diambil agar JKN termanfaat dan Indonesia Sehat sesuai dengan visi dibuatnya JKN. Dalam hal ini, secara otomatis akan berimplikasi pada meningkatnya status kesehatan masyarakat baik secara regional maupun nasional.

0 komentar :

Posting Komentar